Isi materi Bab 4 Hubungan Internasional, pilihan ganda sebanyak
10 soal dan soal esai 10 soal dengan pembahasannya,
Nama
kelompok :
Desy rizka erwanda (XI IPS 3)
Elisabeth eka pati (XI IPS 3)
Muhammad putra zulkarnaen (XI IPS 3)
A.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional
didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang
berpartisipasi dalam politik internasional yang meliputi Negara- Negara ,
organisasi internasional,organisasi non pemerintahan,kesatuan sub-nasional (
kelompok – kelompok atau badan – badan dalam suatu Negara),seperti birokrasi
dan pemerintak domestic serta individu – individu.
Hubungan internasional
mencakup unsur – unsure ekonomi, social, budaya, hankam, perpindahan
penduduk ( imigrasi dan emigrasi ) , pariwisata , olimpiade ( olahraga ), dan
pertukaran budaya.
Hubungan internasional
yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan ( power ) dan keamanan ( security ) Negara
yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber yaitu sumber daya alam (
geografi , SDA , dan penduduk ) ; sosio-psikologis ( citra, sikap dan harapan
penduduk serta kualitas kepemimpinan ) ; serta kapasitas industry dan
kesiapsiagaan militer.
Menurut Barry
Buzan, ada lima ancaman terhadap
keamanan, yaitu ancaman militer ; ancaman politik ; ancaman sosial ; ancaman
ekonomi ; dan ancaman ekologis.
B.
Sarana
–sarana hubungan internasional
1. Diplomasi
Secara umum didefinisikan sebagai proses
komunikasi antar pelaku poltik internasional dan instrument untuk mencapai
tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara
2. Negosiasi
(perundingan)
Adalah suatu upaya untuk menagtasi
masalah yang dihadapai anatara kedua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga
3. Lobby
Merupakan kegiatan politik yang
dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan
atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan
C.
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Perjanjian
internasional adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai
akibat hokum tertentu.
1.
ISTILAH-ISTILAH
PERJANJIAN INTERNASIONAL
2. Traktat
yaitu perjanjian paling formal merupakan persetujuan dari dua Negara atau
lebih.
3. Konvensi
yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi.
4. Protocol
yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara,
yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausa-klausa
tertentu.
5. Persetujuan
yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif.
6. Pengikatan
yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara.
7. Proses Verbal
yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konvernsi
diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.
8. Piagam
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional.
9. Deklarasi
yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dn dukumen tidak resmi. Deklarasi
sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan
traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trktat
atau konvensi.
10. Modus Vivendi
yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,
sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, sistematis,
dan tidak memerlukan ratifikasi.
11. Pertukaran Nota
yaitu metode yang tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer
dan Negara.
12. Ketentuan Penutup
yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan
yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak
memerlukan ratifikasi.
13. Ketentuan Umum
yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
14. Charter
yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan
yang melakukan fungsi administrative.
15. Pakta
yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi.
16. Covenant
yaitu anggaran dasar liga bangsa-bangsa ( LBB )
1. Tahap-tahap perjanjian
internasional
a. Perundingan
(negotiation) adalah Merupakan
perjanjian tahap pertama antara atau pihak tentang objke tertentu
b. Penandatanganan
(signature) adalah biasanya
dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian ini
belum dapat diberlakukan sebelum di retifikasi oleh masing-masing Negara.
c. Pengesaha
(ratification) adalah penandatanganan
atas perjanjian hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan
atau penguatan disebut ratification. Ratification dapat dibedakan sebagai
berikut :
·
atification oleh badan eksekutif,
biasanya dilakukan oleh raja absoulut dan pemerintahan otoriter.
·
Ratification oleh badan legislative atau
DPR,Perlemen tapi jarang digunakan
·
Ratification campuran antara DPR
(legislative) dengan pemerintah (eksekutif)
D. PERWAKILAN DIPLOMATIK
1.
Makna perwakilan diplomatik
Ada empat unsur hubungan diplomaik, yaitu
:
a.
Hubungan antar bangsa
b.
Pertukaran misi diplomatic
c.
Status pejabat diplomatic
d. Kekebalan
hokum atau hak eksrtateritorial
Perwakilan
diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non
politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lainnya.
2.
Tingkatan perwakilan diplomatik
a. Duta
besar berkuasa penuh ( Ambassador ) adalah perwakilan tertinggi dalam perwaklan
diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b. Duta
( Gerzant ) adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta
besar.
c. Menteri
Residen adalah dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri
residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala Negara tempatnya bertugas.
d. Kuasa
usaha ( Charge the affair ) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada
kepala Negara.
e. Atase
– atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri
atas :
a.
Atase pertahanan (memberikan nasihat
dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b.
Atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan
dan kebudayaan dan bidang lain seperti embuat paspor dan pencatatan sipil).
3.
Perwakilan Konsuler
a. Konsul
Jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b. Konsul
dan wakil konsul , konsul mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan
pada konsul jendral. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul
jendral yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen
konsul , agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal –
hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
4.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut
Kongres Wina 1961 , fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut .
a. Mewakili
Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga Negaranya di Negara penerima didalam
batas – batas yang diijinkan oleh hokum internasional.
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah Negara penerima .
d. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan
undang – undang dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua Negara
5.
Hak istimewa Perwakilan Diplomatik
a. Hak
imunitas : hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung
perwakilannya,termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi ( hokum ) di Negara
tempatnya bertugas, baik perkara perdata maupun pidana,namun dapat diusir atau
di kembalikan ke Negara asalnya.
b. Hak
ekstrateritorial : hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan termasuk
halaman bangunan serta perlengkapannya.
SOAL
PILIHAN GANDA
1. Hubungan
Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. Definisi ini
di ungkapkan . . .
a.
Tygve
Nathiessen
b. Michel
Virally
c. Charles
A. Mc. Clelland
d. Warsito
sunaryo
e. G.
Schwarzenberger
2. Sementara
itu hukum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah negaranya dan
tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a.
Teritorial
b. Eksteritorial
c. Kebangsaan
d. Asas
kepentingan umum
e. Asas
kepentingan golongan
3. Prinsip
yang dipegang pemerintah Indonesia dalam melaksanakan hubungan internasional
dengan Negara lain adalah . . .
a. Rasionalisme
dalam melaksanakan kerja sama
b. Turut
campur urusan dalam negeri Negara lain
c. Menyelesaikan
sengketa dengan intimidasi kekuatan
d. Sma
rata sama rasa
e.
Hidup
berdampingan secara damai
4. Dalam
hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga
negaranya. Asas ini di sebut . . .
a. Asas
territorial
b. Asas
eksteritorial
c.
Asas
kebangsaan
d. Asas
resiprositas
e. Asas
kepentingan golongan
5. Kerugian
yang akan terjadi dari pemutusan hubungan internasional bagi suatu bangsa dalam
hal ini berarti. . .
a. Memantapkan
ketergantungan Negara miskin pada Negara maju
b. Memudahkan
Negara penjajah mengelola daerah jajahan
c. Mencegah
kesimpangsiuran hubungan antarbangsa
d.
Membuka
pintu awal saling perseng-ketaan antarbangsa
e. Menumbuhkan
rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa
6. Dibawah
ini yang bukan merupakan tugas dan fungsi perwakilan diplomatic adalah . . .
a. Representasi
b. Negosiasi
c. Observasi
d.
Correction
e. Proteksi
7. Perwakilan
Negara di luar negeri dalam arti nonpolitik adalah . . .
a. Menteri
luar negeri
b. Duta
besar berkuasa penuh
c. Perwakilan
diplomatic
d.
Perwakilan
konsuler
e. Kuasa
usaha
8. PBB
berdiri secara resmi pada tanggal . . .
a. 24
oktober 1944
b. 24
desember 1944
c. 24
agustus 1945
d. 24
september 1945
e.
24
oktober 1945
9. Tokoh
Indonesia yang mengukir sejarah dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967
adalah . . .
a. Muhammad
Hatta
b. A.H.
Nasution
c.
Adam
malik
d. Sri
sultan hamengkubuwono IX
e. Ir.
Soekarno
10. Di
bawah ini yang bukan merupakan alat kelengkapan organisasi PBB adalah . . .
a. Majelis
umum
b.
Dewan
perwakilan
c. Dewan
keamanan
d. Dewan
ekonomi dan social
e. Mahkamah
internasional
SOAL ESAI
11. Jelaskan
yang di maksud dengan asas territorial dalam hubungan internasional!
22. Jelaskan
pengertian hubungan internasional menurut pendapat J.C. Johari!
33. Sebutkan
sarana-sarana dalam hubungan internasional!
44. Jelaskan
yang dimaksud pengakuan de facto dalam hubungan Internasional!
55. Jelaskan
pengertian perjanjian internasional secara umum!
66. Apa
yang di maksud dengan charter!
77. Sebutkan
tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional!
88. Kapan
suatu perjanjian internasional berakhir?
99. Jelaskan
pengertian perwakilan diplomatic!
110. Sebutkan
tugas-tugas umum perwakilan diplomtik!
JAWABAN
1. Asas
tertorial adalah hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum
terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Hubungan
internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangung di antara
Negara-negara berdaulat , disamping itu juga studi tentang perilaku-perilaku
nonnegara (non state actors) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap
tugas-tugas Negara.
3. a.
diplomasi
b. propaganda
c. sarana ekonomi
d. kekuatan militer dan
perang
4. De
facto adalah pengakuan Negara-negara terhadap suatu Negara yang telah berdiri
menurut syarat-syarat yang benar dan nyata, ada wilyah,rakyat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
5. Suatu
iktan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negra yang
mempunyai akibat hukum tertentu
6. Istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative
7. a.
perundingan(negotiation)
b. penandatanganan
(signature)
c. pengesahan
(ratification)
8. a. telah tercapai tujuan perjanjian
b. masa berlaku perjanjian internasional
sudah habis
c. salah satu pihak peserta perjanjian
menghilang
d. adanya persetujuan dari
perserta-perserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut
9.
lembaga kenegaraan di luatr negri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan Negara lain.
b.
negosiasi
c.
obsevasi
d.
proteksi
e.
relationship