Sabtu, 09 Juni 2012

REMEDIAL PKN SEMESTER GENAP 2012



 Isi materi Bab 4 Hubungan Internasional, pilihan ganda sebanyak 10 soal dan soal esai 10 soal dengan pembahasannya, 
Nama kelompok :
Desy rizka erwanda (XI IPS 3)
Elisabeth eka pati (XI IPS 3)
Muhammad putra zulkarnaen (XI IPS 3)

A.   Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional yang meliputi Negara- Negara , organisasi internasional,organisasi non pemerintahan,kesatuan sub-nasional ( kelompok – kelompok atau badan – badan dalam suatu Negara),seperti birokrasi dan pemerintak domestic serta individu – individu.
Hubungan internasional mencakup unsur – unsure ekonomi, social, budaya, hankam, perpindahan penduduk ( imigrasi dan emigrasi ) , pariwisata , olimpiade ( olahraga ), dan pertukaran budaya.
Hubungan internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan   ( power ) dan keamanan ( security ) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber yaitu sumber daya alam ( geografi , SDA , dan penduduk ) ; sosio-psikologis ( citra, sikap dan harapan penduduk serta kualitas kepemimpinan ) ; serta kapasitas industry dan kesiapsiagaan militer.
Menurut Barry Buzan,  ada lima ancaman terhadap keamanan, yaitu ancaman militer ; ancaman politik ; ancaman sosial ; ancaman ekonomi ; dan ancaman ekologis.
B.   Sarana –sarana hubungan internasional

1.    Diplomasi
Secara umum didefinisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku poltik internasional dan instrument untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu Negara
2.      Negosiasi (perundingan)
Adalah suatu upaya untuk menagtasi masalah yang dihadapai anatara kedua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga
3.      Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu Negara dapat tersampaikan

C.   PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hokum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu  yang mempunyai akibat hokum tertentu.


1.     ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL

2.      Traktat yaitu perjanjian paling formal merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih.
3.      Konvensi yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi.
4.      Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausa-klausa tertentu.
5.      Persetujuan yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif.
6.      Pengikatan yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara.
7.      Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konvernsi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.
8.      Piagam yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja  lembaga-lembaga internasional.
9.      Deklarasi yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dn dukumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trktat atau konvensi.
10.  Modus Vivendi yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
11.  Pertukaran Nota yaitu metode yang tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara.
12.  Ketentuan Penutup yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
13.  Ketentuan Umum yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
14.  Charter yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative.
15.  Pakta yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
16.  Covenant yaitu anggaran dasar liga bangsa-bangsa ( LBB )


1.     Tahap-tahap perjanjian internasional

a.       Perundingan (negotiation) adalah Merupakan perjanjian tahap pertama antara atau pihak tentang objke tertentu
b.      Penandatanganan (signature) adalah biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Perjanjian ini belum dapat diberlakukan sebelum di retifikasi oleh masing-masing Negara.
c.       Pengesaha (ratification) adalah penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan disebut ratification. Ratification dapat dibedakan sebagai berikut :
·         atification oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absoulut dan pemerintahan otoriter.
·         Ratification oleh badan legislative atau DPR,Perlemen tapi jarang digunakan
·         Ratification campuran antara DPR (legislative) dengan pemerintah (eksekutif)

D.   PERWAKILAN DIPLOMATIK

1.      Makna perwakilan diplomatik
Ada empat unsur hubungan diplomaik, yaitu :
a.       Hubungan antar bangsa
b.      Pertukaran misi diplomatic
c.       Status pejabat diplomatic
d.      Kekebalan hokum atau hak eksrtateritorial
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lainnya.
2.      Tingkatan perwakilan diplomatik
a.       Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ) adalah perwakilan tertinggi dalam perwaklan diplomatik yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.      Duta ( Gerzant ) adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
c.       Menteri Residen adalah dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara tempatnya bertugas.
d.      Kuasa usaha ( Charge the affair ) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara.
e.       Atase – atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas :
a.       Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b.      Atase teknis (atase perdagangan,perindustrian,pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti embuat paspor dan pencatatan sipil).
3.      Perwakilan Konsuler
a.       Konsul Jendral membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibu kota Negara.
b.      Konsul dan wakil konsul , konsul mengepalai satu kekonsulan terkadang diperbantukan pada konsul jendral. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jendral yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.       Agen konsul , agen konsul diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengurus hal – hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

4.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina 1961 , fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut .
a.       Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b.      Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga Negaranya di Negara penerima didalam batas – batas yang diijinkan oleh hokum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima .
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang – undang dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara

5.      Hak istimewa Perwakilan Diplomatik
a.       Hak imunitas : hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya,termasuk tidak tunduk kepada yurisdiksi ( hokum ) di Negara tempatnya bertugas, baik perkara perdata maupun pidana,namun dapat diusir atau di kembalikan ke Negara asalnya.
b.      Hak ekstrateritorial : hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya.









SOAL PILIHAN GANDA

1. Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. Definisi ini di ungkapkan . . .
a.      Tygve Nathiessen
b.      Michel Virally
c.       Charles A. Mc. Clelland
d.      Warsito sunaryo
e.       G. Schwarzenberger
2. Sementara itu hukum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah negaranya dan tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a.      Teritorial
b.      Eksteritorial
c.       Kebangsaan
d.      Asas kepentingan umum
e.       Asas kepentingan golongan
3.    Prinsip yang dipegang pemerintah Indonesia dalam melaksanakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah . . .
a.       Rasionalisme dalam melaksanakan kerja sama
b.      Turut campur urusan dalam negeri Negara lain
c.       Menyelesaikan sengketa dengan intimidasi kekuatan
d.      Sma rata sama rasa
e.       Hidup berdampingan secara damai
4.   Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Asas ini di sebut . . .
a.       Asas territorial
b.      Asas eksteritorial
c.       Asas kebangsaan
d.      Asas resiprositas
e.       Asas kepentingan golongan
5.    Kerugian yang akan terjadi dari pemutusan hubungan internasional bagi suatu bangsa dalam hal ini berarti. . .
a.       Memantapkan ketergantungan Negara miskin pada Negara maju
b.      Memudahkan Negara penjajah mengelola daerah jajahan
c.       Mencegah kesimpangsiuran hubungan antarbangsa
d.      Membuka pintu awal saling perseng-ketaan antarbangsa
e.       Menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antarbangsa
6.    Dibawah ini yang bukan merupakan tugas dan fungsi perwakilan diplomatic adalah . . .
a.       Representasi
b.      Negosiasi
c.       Observasi
d.      Correction
e.       Proteksi
7.    Perwakilan Negara di luar negeri dalam arti nonpolitik adalah . . .
a.       Menteri luar negeri
b.      Duta besar berkuasa penuh
c.       Perwakilan diplomatic
d.      Perwakilan konsuler
e.       Kuasa usaha
8.    PBB berdiri secara resmi pada tanggal . . .
a.       24 oktober 1944
b.      24 desember 1944
c.       24 agustus 1945
d.      24 september 1945
e.       24 oktober 1945
9.    Tokoh Indonesia yang mengukir sejarah dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967 adalah . . .
a.       Muhammad Hatta
b.      A.H. Nasution
c.       Adam malik
d.      Sri sultan hamengkubuwono IX
e.       Ir. Soekarno
10.  Di bawah ini yang bukan merupakan alat kelengkapan organisasi PBB adalah . . .
a.       Majelis umum
b.      Dewan perwakilan
c.       Dewan keamanan
d.      Dewan ekonomi dan social
e.       Mahkamah internasional



SOAL ESAI
11.      Jelaskan yang di maksud dengan asas territorial dalam hubungan internasional!
22.    Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut pendapat J.C. Johari!
33.   Sebutkan sarana-sarana dalam hubungan internasional!
44.   Jelaskan yang dimaksud pengakuan de facto dalam hubungan Internasional!
55.   Jelaskan pengertian perjanjian internasional secara umum!
66.   Apa yang di maksud dengan charter!
77.    Sebutkan tahapan-tahapan dalam perjanjian internasional!
88.   Kapan suatu perjanjian internasional berakhir?
99.   Jelaskan pengertian perwakilan diplomatic!
110. Sebutkan tugas-tugas umum perwakilan diplomtik!

JAWABAN

1.    Asas tertorial adalah hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2.    Hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangung di antara Negara-negara berdaulat , disamping itu juga studi tentang perilaku-perilaku nonnegara (non state actors) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap tugas-tugas Negara.
3.    a. diplomasi
b. propaganda
c. sarana ekonomi
d. kekuatan militer dan perang
4.    De facto adalah pengakuan Negara-negara terhadap suatu Negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata, ada wilyah,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
5.    Suatu iktan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negra yang mempunyai akibat hukum tertentu
6.    Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative
7.    a. perundingan(negotiation)
b. penandatanganan (signature)
c. pengesahan (ratification)
8.  a. telah tercapai tujuan perjanjian
     b. masa berlaku perjanjian internasional sudah habis
     c. salah satu pihak peserta perjanjian menghilang
     d. adanya persetujuan dari perserta-perserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut
9. lembaga kenegaraan di luatr negri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan Negara lain.
10. a. representasi
      b.  negosiasi
      c. obsevasi
      d. proteksi
      e. relationship


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Sample Text

Download

English French German Spain

Italian Dutch Russian Brazil

Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Cari Blog Ini